Masih money laundering ya ... nih topik hampir ke geser sama PEMILU 2014.Tapi tahan dulu nanti saya sharingnya. Tuntaskan dulu Mon Laund alias money launderingnya.
Di akhir bulan february sudah saya jelaskan sedikit mengenai pengertian peƱcucian uang , mungkin lentiqu bisa memahami walau sedikit. Asal jangan dipraktekan.
Part ini akan saya bagi mengenai proses sama modus pencucian uang .. lets check this out :
- Placement di artikan sebagai upaya subjek penempatan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam system keuangan, atau penempatan uang giral atau wesel bank seperti depisito, dan lainya kembali ke dalam sistem keuangan terutama system perbankan.
- Transfer (layering) ini diartikan sebagai upaya mentransfer harta kekayaanf yang berasal dari tindakan pidana, yang telah berhasil di tempatkan pada penyedia jasa keuangan terutama bank sebagai hasil upaya placement ke penyedia jasa keuangan lain. Sebagai contoh melakukan beberapa kali transfer atau transaksi ke beberapa bank .
- Penggunaan harta kekayaan , upaya yang dilakukan dalam penggunaan harta hasil pidana yang berhasil masuk ke dalam system keuangan seolah olah uru harta halal yang digunakan untuk kegiatan bisnis atau untuk membiayai kembali kegiatan pidana.
Nuylentik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar